Manajemen investasi syari’ah
A.
Konsep manajemen
1.
Pengertian manajemen
Menurut ricky W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai
sasaran (goals) secara efektif dan efisisen.
Dalam berbagai literatur, manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu
manajemen sebagai suatu proses, manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang
melakukan aktivitas manajemen, serta manajemen sebagai suatu seni (art) dan
sebagai suatu ilmu pengetahuan (science).
2.
Manajemen sebagai ilmu dan
seni
Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, mengapa disebut demikian, karena
antara keduanya tidak bisa dipisahkan. Manajemen sebagai suatu ilmu
pengetahuan, sebab telah dipelajari sejak lama, dan telah diorganisasikan
menjadi suatu teori. Hal ini dikarenakan di dalamnya menjelaskan tentang
gejala-gejala manajemen, gejala-gejala ini lalu diteliti dengan menggunakan
metode ilmiah yang dirumuskan dalam bentuk prinsip-prinsip yang diwujudkan
dalam bentuk suatu teori.
Sedang manajemen sebagai suatu seni, di sini memandang bahwa di dalam mencapai
suatu tujuan diperlukan kerja sama dengan orang lain. Pada hakikatnya kegiatan
manusia pada umumnya adalah managing (mengatur) dan mengatur di sini diperlukan
suatu seni, bagaimana orang lain memerlukan pekerjaan untuk mencapai tujuan
bersama.
3.
Manajemen sebagai suatu
profesi
Dewasa ini, semua jenis kegiatan harus selalu dimanajemeni, dalam arti
aturan yang jelas, dan sekarang boleh dikatakan bahwa bidang manajemen sudah
merupakan suatu profesi bagi ahlinya. Karena dalam kegiatan apapun pekerjaan
harus dikerjakan secara efisien dan efektif, sehingga memperoleh masukan atau
input yang besar.
4.
Perspektif manajemen islami
Manajemen dalam islam dipandang sebagai perwujudan amal sholeh yang harus
bertitik tolak dari niat baik. Niat baik tersebut akan memunculkan motivasi
aktivitas untuk mencapai hasil yang bagus demi kesejahteraan bersama.
Hal yang paling penting dalam manajemen menurut perspektif islam adalaha
harus adanay sifat ri’ayah atau jiwa kepemimpinan. Hal ini merupakan faktor
yang paling utama dalam konsep manajemen. Watak dasar ini merupakan bagian
penting dari manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Ada empat pilar etika manajemen bisnis dalam perspektif islam seperti
yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW, yaitu tauhid, adil, kehendak bebas,
dan tanggung jawab. Keempat pilar tesebut akan membentuk konsep etika manajemen
yang fair ketika melakukan kontrak-kontrak kerja dengan perusahaan lain ataupun
antara pimpinan dengan bawahan.
Menurut ibrahim abu sin, ada empat hal yang harus dipenuhi untuk dapat
dikategorikan sebagai manajemen islami, yaitu:
a.
Manajemen islami harus
didasari nilai-nilai dan akhlak-akhlak islam.
b.
Kompensasi ekonomis dan
penekanan terpenuhiniya kebutuhan dasar pekerja.
c.
Faktor kemanusian dan
spiritual sama pentingnya dengan kompensasi ekonomis.
d.
Sistem dan struktur
organisasi sama pentingnya.
Dari keempat aspek manajemen
diatas memungkinkan untuk diaplikasikan pada seluruh kegiatan ekonomi, termasuk
di dalamnya investasi.
B.
Fungsi dan tujuan manajemen
1.
Planning (perencanaan)
Planning adalah penentuan serangkaian tindakan dan
kegiatan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
2.
Organizing
Organizing yaitu pengelompokan kegiatan untuk
mencapai tujuan, temasuk dalam hal ini penetapan susunan organisasi, tugas dan
fungsinya.
3.
Leading
Leading yaitu pekerjaan manajer untuk meminta orang
lain agar bertindak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Directing/Commanding
Directing atau Commanding adalah fungsi manajemen yang berhubungan dengan
usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan
dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan
baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan
dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan
baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
5.
Motivating
Motivating atau pemotivasian kegiatan merupakan salah satu fungsi manajemen
berupa pemberian inspirasi, semangat dan dorongan kepada bawahan, agar bawahan
melakukan kegiatan secara sukarela sesuai apa yang diinginkan oleh atasan.
6.
Coordinating
Coordinating atau pengkoordinasian merupakan salah satu fungsi manajemen
untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan,
kekosongan kegiatan, dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan
pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerjasama yang terarah dalam upaya mencapai
tujuan organisasi.
7.
Controlling
Controlling
yaitu penemuan dan penerapan cara
dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan
tujuan.
8.
Reporting
Reporting adalah salah satu fungsi manajemen berupa penyampaian
perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal
yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.
perkembangan atau hasil kegiatan atau pemberian keterangan mengenai segala hal
yang bertalian dengan tugas dan fungsi-fungsi kepada pejabat yang lebih tinggi.
9.
Staffing
Staffing merupakan salah satu fungsi manajemen berupa penyusunan
personalia pada suatu organisasi sejak dari merekrut tenaga kerja, pengembangannya
sampai dengan usaha agar setiap tenaga memberi dayaguna maksimal kepada
organisasi.
10.
Forecasting
Forecasting adalah meramalkan, memproyeksikan, atau mengadakan taksiran terhadap
berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rancana yang lebih pasti
dapat dilakukan.
C.
Hubungan manajemen dengan
investasi syari’ah
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif
dari ekonomi syari’ah. Karena dalam islam setiap harta yang sudah mencapi
nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran
moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan
termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong
setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Jadi, hubungan manajemen dengan investasi
syari’ah saling berkaitan. Keberhasilan melakukan investasi dengan baik dan
benar sesuai dengan prinsip syari’ah tergantung pula pada pelaku investor
maupun manajer perusahaan terkait.
D.
Konsep investasi
1.
Pengertian investasi
Investasi pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian
yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan
dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan
keuntungan di masa depan. Investasi disebut juga penanaman modal.
Namun berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada
dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam islam setiap
harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum
sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan
maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini
adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Jadi, investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi
yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang
mendominasi motivasi investasi dalam islam.
Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang
dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga
hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi
sosial yang membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun
memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi dalam islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana
ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan
realistis.
2.
Bentuk-bentuk investasi
a.
Deposito syari’ah
Deposito syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan
uangnya di bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank
untuk mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.
b.
Pasar Modal Syari’ah
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal,
sehingga mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah
pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
3.
Keuntungan investasi
a.
Capital gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual
dari nilai beli suatu saham.
b.
Deviden
Yaitu keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham .
4.
Resiko investasi
a.
Capital loss
Yaitu kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
menjual saham yang dimilikinya dibawah harga beli.
b.
Risiko likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan
atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi
pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus
menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
5.
Investasi konvensional vs
syari’ah
Dalam investasi konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan
oleh peran bunga dalam perokonomian. Sehingga bunga menjadi tolak ukur
fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (simpanan maupun
pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara
investasi relatif turun.
Begitupun sebaliknya, ketika bunga rendah, maka tabungan akan menurun dan
investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam
aktivitas tabungan dan investasi dalam ekonomi konvesional sangat didominasi
oleh motif keuntungan yang didapatkan dari keduanya.
Sedangakan dalam investasi islam, investasi bukanlah melulu bercerita
tentang berapa keuntungan yang bisa didapat melalui investasi tersebut, tapi
ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi dalam islam, yaitu:
a.
Akibat implementasi
mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah
tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong
pemiliknya untuk mengelolanyamelalui investasi.
b.
Aktivitas investasi
dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu sebagian
masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian
dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat maupun dengan
berbagi hasil.
E.
Konsep syari’ah
1.
Pengertian syari’ah
Menurut bahasa, syari’at atau syari’ah
berarti: jalan ( jalan ke mata air, jalan yang harus ditaati ).
Menurut istilah, syari’ah adalah semua
peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, yang meliputi
cara-cara manusia berhubungan dengan sesamanya serta lingkungannya ( mu’amalah
). Sedangkan menurut istilah para ulama Fiqh, syari’ah adalah menetapkan
norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan
Tuhan, maupun dengan umat manusia lainnya.
Menurut Imam Abu Hanifah ( pendiri
mazhab Hanafi ) , syari’ah adalah semua yang diajarkan oleh nabi Muhammad s.a.w
yang bersumber pada wahyu Allah. Hal ini tidak lain adalah bagian dari ajaran
islam. Sedangkan menurut Imam Idris As-Syafi’i ( pendiri mazhab Syafi’i ),
syari’ah adalah peraturan-peraturan lahir batin bagi umat islam yang bersumber
pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari wahyu Allah
dan sebagainya. Peraturan itu mengenai cara bagaimana manusia berhubungan
dengan Allah dan dengan sesama makhluk
lain selain manusia.
2. Tujuan
syari’ah
Menurut al-Ghazali, tujuan syari’ah bagi
manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi
atas lima faktor, yaitu:
a. Menjaga
agama mereka
b. Menjaga
nyawa/kehidupan mereka
c. Menjaga
akal/pikiran mereka
d. Menjaga
keturunan/generasi mereka
e. Menjaga
harta benda mereka
3. Prinsip
syari’ah dalam investasi
Secara umum, prinsip syari’ah dalam
ekonomi harus didasarkan pada konsep tauhid, keadilan, ihsan, ikhtiyar, dan
kewajiban.
Lebih khusus lagi, agar sesuai dengan
aturan dan norma islam, lima unsur keagamaan diatas menurut Mervyn K. Lewis
& Latifa M. Algaoud, harus diterapkan dalam perilaku investasi, yaitu:
a. Tidak
ada transaksi keuangan berbasis riba.
b. Pengenalan
pajak religius atau pemberian sedekah, zakat.
c. Pelarangan
produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum islam.
d. Penghindaran
aktivitas ekonomi yang melibatkan maghrib (maysir, gharar, dan riba).
e. Penyediaan
takaful.
Hal
senada juga dijelaskan oleh Mirakhor yang dimana lima prinsip yang dijelaskan
olehnya harus diimplementasikan pada kegitan perbankan syari’ah termasuk di
dalamnya investasi, adalah:
a. Prinsip
bagi rugi hasil (profit and loss sharing principles).
b. Prinsip
dagang (trade principles).
c. Prinsip
biaya atau upah (fees or charges based principles)
d. Prinsip
bebas jasa (free services principles)
e. Prinsip
tambahan (ancillary principles)
4. Syari’ah,
mu’amalat, dan masalah ekonomi.
Manusia diatur dalam islam baik
hubungannya dengan Allah, maupun hubungannya dengan sesama manusia yang dalam
islam disebut dengan syari’ah. Kemudian, syari’ah ini dibagi menjadi dua yaitu,
ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sedangkan mu’amalah adalah
syari’ah yang mengatur hubungan antar sesama manusia.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
bentuk hubungan manusia dengan manusia yang lain yang berarti masuk ke ranah
mu’amalah. Namun demikian, masalah ekonomi tidak lepas sama sekali dari akidah,
akhlak, dan ibadah, sebab menurut perspektif islam perilaku ekonomi harus
selalu diwarnai oleh ketiga aspek tersebut. Identifikasi kegiatan ekonomi dari
syari’at mu’amalah ini dilakukan hanya untuk menjelaskan konstruksi ajaran
islam secara keseluruhan.
F.
Manajemen
Investasi Syari’ah
1. Pengertian
dan landasan filosofis manajemen investasi syari’ah
a. Pengertian
manajemen investasi syari’ah
Manajemen investasi adalah manajemen
profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham,
obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target
investasi yang menguntungkan bagi investor.
Sedangkan manajemen syari’ah adalah seni
dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya
yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi
Muhammad SAW.
Jadi, manajemen investasi syari’ah
adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan
ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia
maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan
oleh Rasulullah SAW.
b. Landasan
filosofis manajemen investasi syari’ah
Kegiatan investasi yang merupakan bagian
dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil
al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Oleh
karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber
dan diilhami oleh ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadis.
Dengan demikian, ada dua hal pokok yang
menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu al-Qur’an dan al-Hadis, serta
hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka jelaslah bahwa investasi harus
seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan dalam bertindak.
2. Teori
investasi syari’ah
Dalam sistem ekonomi islam, dimasukkan
unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem ekonomi konvensional ditiadakan
atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan kurvanya akan bergerak ke kanan
yang berarti investasi didorong dengan cepat.
Menurut sahri muhammad, di balik
penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi peralatan baru yang kita
kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi. Perhitungan besarnya infak
ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi didasaran pada perhitungan
“kemampuan produksi”. Dengan demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat,
maka beberapa kegunaan yang sekaligus dapat dicapai, yaitu:
a. Mendorong
investasi dan produksi.
b. Mendorong
lapangan kerja baru.
c. Meningkatkan
daya beli mayoritas rakyat.
d. Infak
bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang
beredar dalam masyarakat.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking